PT. Atelir Alad Aditama

1). JENIS PELAYANAN

Jenis Pelayanan oleh Lembaga Inspeksi Teknik PT. Atelir Alad Aditama adalah Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik, yang meliputi:

       1. Bidang            : Distribusi Tenaga Listrik

           Subbidang       : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah, dan

                                     Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah

       2. Bidang            : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

           Subbidang       : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

       3. Bidang            :  Pembangkitan Tenaga Listrik

           Subbidang       : Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)

       4. Bidang            :  Pembangkitan Tenaga Listrik

           Subbidang       : Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)

2). DASAR HUKUM

Dasar Hukum Pedoman Standard Pelayanan Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah:

  1. Peraturan Menteri Energid an Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021, Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akareditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014, Tentang Pedoman Standard Pelayanan
  3. Biaya Sertifikasi Laik Operasi Direktorat Teknik dan Lingkngan Ketenagalistrikan Direktorat Kenderal Ketenagalistrikan Kementrian Energid an Sumber Daya Mineral

 

3). PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemohon SLO, dalam hal ini Pemegang IUPTLU, IUPTLUS, atau Pemilik Instalasi Tenaga Listrik harus melengkapi:

  1. IUPTLU, IUPTLUS, atau Identitas Pemilik Instalasi
  2. Lokasi Instalasi yang dilengkapi dengan titik koordinat
  3. Jenis dan kapasitas Instalasi Tenaga Listrik
  4. Gambar instalasi dan tata letak
  5. Diagram satu garis
  6. Spesifikasi teknis peralatan utama instalasi
  7. Standard yang digunakan

 

4). PROSEDUR

  1. Memastikan gambar instalasi dan tata letak dan diagram satu garis yang dikeluarkan oleh Konsultan bidang Instalasi Tenaga Listrik, atau Kontraktor Instalasi Tenaga Listrik harus mendapatkan NIDI, yang didaftarkan oleh Kontraktor Instalasi Tenaga Listrik secara daring kepada Menteri ESDM-DJK
  2. Menyampaikan Rencana Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri ESDM – DJK, melalui Sistem Informasi secara daring, memuat:
  • Jadwal pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik.
  • Penanggung Jawab Teknis dan Tenaga Teknis.
  • Jenis dan Kapasitas Instalasi Tenaga Listrik.
  • Lokasi Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi titik koordinat
  • Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Mata Uji sesuai Lampiran VII  C Permen ESDM No. 12 Tahun 2021.

 

       3. Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Mata uji yang sudah ditentukan

       4. Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian

           Instalasi Tenaga Listrik

      5. Penerbitan SLO.

          SLO wajib dibubuhi Nomor Regitrasi dengan cara mengajukan permohonan registrasi sertifikat secara daring kepada

          Menteri ESDM-DJK, dilengkapi dengan:

  • IUPTLU, IUPTLS, atau Identitas Pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
  • Rancangan SLO yang akan diregistrasi.

 

      6. Memberitahukan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik secara tertulis beserta alasannya kepada

          Pemegang IUPTLU, Pemegang IUPTLS, atau Pemilik Instalasi Tenaga Listrik, dalam hal Hasil Pemeriksaan dan Pengujian

          Instalasi Tenaga Listrik belum memenuhi kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian.

Flow Chart mengenai procedure Layanan dijabarkan pada lampiran - 1

5). WAKTU PELAYANAN

  1. Penyampaian Rencana Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik secara tertulis kepada Menteri ESDM – DJK, melalui Sistem Informasi secara daring, 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
  2. Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik tergantung pada besar kecilnya Intalasi Tenaga Listrik yang disertifikasi
  3. Waktu Penerbitan SLO paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak selesai Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik jika telah memenuhi kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian.

 

6). BIAYA/TARIF

  1. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah

           a. Batas atas biaya Pemeriksaan dan Pengujian Trafo

No.

Kapasitas Trafo

Besaran biaya tertinggi per Unit dalam (Rp.)

A.

Biaya Tetap

 

1.

Kapasitas Trafo 25 kVA s.d. < 200 kVA

3.000.000,-

2.

Kapasitas Trafo 200 kVA s.d. < 630 kVA

4.000.000,-

3.

Kapasitas Trafo 630 kVA s.d. < 1.250 kVA

5.500.000,-

4.

Kapasitas Trafo 1.250 kVA s.d. < 1.600 kVA

6.000.000,-

5.

Kapasitas Trafo 1.600 kVA s.d. < 2.500 kVA

6.500.000,-

6.

Kapasitas Trafo 2.500 kVA s.d. < 3.000 kVA

7.000.000,-

B.

Biaya Tidak Tetap

 

 

Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

 

 

       b. Batas atas biaya Pemeriksaan dan Pengujian Kubikel dan Jaringan

No.

Kubikel dan Jaringan

Besaran biaya tertinggi dalam (Rp.)

A.

Biaaya Tetap

 

1.

Kubikel 1 (satu) unit

2.000.000,-

2.

Panjang Saluran Udara Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)

 

 

4.000.000,-

3.

Panjang Saluran Kabel Tegangan Menengah kurang dari sama dengan 5 kms (lina kilo meter sirkit)

4.

Panjang Saluran Kabel Tegangan Rendah kurang dari sama dengan 5 kms (lima kilo meter sirkit)

B.

Biaya Tidak Tetap

 

 

Berupa biaya at cost untuk akomodasi, transportasi, dan sewa alat uji.

 

 

       2. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

            a. Batas atas biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah sampai dengan

                Kapasitas 197 kVA

No.

Kapasitas Daya

Besaran biaya tertinggi dalam (Rp.)

1.

Daya tersambung s.d. 450 VA

40.000,-

2.

Daya tersambung 900 VA

60.000,-

3.

Daya tersambung 1.300 VA

95,.000,-

4.

Daya tersambung 2.200 VA

110.000,-

5.

Daya tersambung 3.500 VA s.d. 7.700 VA

30,-/VA

6.

Daya tersambung 10.600 VA s.d. 23.000 VA

25,-/VA

7.

Daya tersambung 33.000 VA s.d. 66.000 VA

20,-/VA

8.

Daya tersambung 82.500 VA s.d. 197.000 VA

15,-/VA

 

           b. Batas atas biaya Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah diatas Kapasitas

               197 kVA

No.

Kapasitas Daya

Besaran biaya tertinggi dalam (Rp.)

1.

Daya tersambung di atas 197 kVA s.d. 1 MVA

13,-/VA

2.

Daya tersambung di atas 1 MVA s.d. 2 MVA

11,-/VA

3.

Daya tersambung di atas 2 MVA s.d. 3 MVA

9,-/VA

4.

Daya tersambung di atas 3 MVA s.d. 5 MVA

7,-/VA

5.

Daya tersambung di atas 5 MVA s.d. 12 MVA

5,-/VA

6.

Daya tersambung di atas 12 MVA s.d. 46 MVA

4,-/VA

7.

Daya tersambung di atas 46 MVA

3,-/VA

 

7). PRODUK  

Produk dari Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik adalah berupa:

  1. Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada Pemegang IUPTLU, IUPTLUS, atau Pemilik Instalasi Tenaga Listrik.
  2. Memberitahukan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik secara tertulis beserta alasannya kepada Pemegang IUPTLU, Pemegang IUPTLS, atau Pemilik Instalasi Tenaga Listrik, dalam hal Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik belum memenuhi kesesuaian dengan persyaratan pemeriksaan dan pengujian

 

8). PENANGANAN PENGELOLAAN PENGADUAN      

        Pengelolaan pengaduan dapat   melalui   WhatsApp  No. 0812 1003805,  website www.aaa-lit.net dan petugas administrasi

        penerimaan pengaduan No. 021 29851638.  Hal ini diatur melalui Prosedur Mekanisme Penyampaian Keluhan dan Ganti Rugi

        sesuai Format AAA-LIT-02

LAMPIRAN – 1

FLOW CHART PROSEDURE LAYANAN :