PT. Atelir Alad Aditama
PT. Atelir Alad Aditama
PEDOMAN UJI PETIK
Uji Petik adalah kegiatan Penilaian Kesesuaian yang dilakukan secara acak dan sistematik oleh PT. Atelir Alad Aditama pada instalasi listrik milik Pemegang Sertifikat Laik Operasi sebagai dasar untuk memelihara validitas apakah masih berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan.
1. Pelaksanaan uji petik ini dapat dilakukan sewaktu-waktu sejak diterbitkan sertifikat
laik operasi, meliputi:
- Pengecekan terhadap Kesesuaian Informasi Dasar Instalasi dengan Instalasi yang Diuji Petik
- Pemeriksaan terhadap Histori Pemeliharaan Instalasi.
- Pemeriksaan terhadap Histori Kerusakan Instalasi (jika ada).
- Pemeriksaan terhadap Histori Kecelakaan Kerja di Instalasi (jika ada).
- Pemeriksaan terhadap Log Operasi Melihat Kesesuaian terhadap Hasil Pemeriksaandan Pengujian.
2. Bila pada saat uji petik terdapat ketidaksesuaian antara SPKPP dengan kondisi intalasi terpasang, maka PT. Atelir Alad Aditama berhak memberikan teguran kepada pemilik instalasi untuk melakukan perbaikan dan sertifikasi ulang.
3. Apabila dalam waktu 14 hari sejak dilakukannya uji petik tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan dan sertifikasi ulang, maka PT. Atelir Alad Aditama berhak melaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.